Senin, 13 Juli 2015

merupakan tawaran

cara penjualan menggiurkan tetapi diharamkan
diposkan pada : 13-07-2015 19:12:20
cara penjualan menggiurkan tetapi diharamkan


ada ilustrasi jual beli sebagai berikut:
paket umroh murah akhir tahun 2015 si penjual pertama menawarkan jualan, pembeli pun sudah membayar. lalu datanglah penjual kedua memberi tawaran lebih menarik, akhirnya si pembeli memutuskan membatalkan transaksi pertama alharapannnya merupakan dapat tawaran yang menggiurkan. ia pun memutuskan mengambil barang dagangan yang ditawarkan pihak kedua daripada pihak pertama.



lihatlah alharapannnya merupakan tawaran menarik dari penjual kedua, si pembeli akhirnya membatalkan transaksi. bagaimana perharapanan anda jikalau anda berposisi sebagai penjual pertama? amat sakit hati, demikianlah adanya. dari sinilah syariat islam yang mulia ingin memutus agar tidak terjadi masalah seperti ini sehingga dalam islam dilarang jual beli atau transaksi di mana seseorang menjual di atas jualan saudaranya. contohnya merupakan seperti di atas. kita dapat melihat penterperincian dalam kitab fiqih yang khusus membahas fiqih muamalah akan disinggung masalah tersebut.
dalil-dalil yang membuktikan hal ini:
dari ibnu 'umar, ia berkata, dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
ù„ø§ùž ùšùžø¨ùø¹ù ø§ù„ø±ù‘ùžø¬ùù„ù ø¹ùžù„ùžù‰ ø¨ùžùšù’ø¹ù ø£ùžø®ùùšù‡ù ùˆùžù„ø§ùž ùšùžø®ù’ø·ùø¨ù’ ø¹ùžù„ùžù‰ ø®ùø·ù’ø¨ùžø©ù ø£ùžø®ùùšù‡ù ø¥ùù„ø§ù‘ùž ø£ùžù†ù’ ùšùžø£ù’ø°ùžù†ùž ù„ùžù‡ù
"janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. janganlah pula seseorang melamar di atas khitbah saudaranya kecuali jikalau ia mendapat izin akan hal itu." (hr. muslim no. 1412)
dari ibnu 'umar, ia berkata bahwharapannya rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ù„ø§ùž ùšùžø¨ùùšø¹ù ø¨ùžø¹ù’ø¶ùùƒùù…ù’ ø¹ùžù„ùžù‰ ø¨ùžùšù’ø¹ù ø£ùžø®ùùšù‡ù
paket umroh murah akhir tahun 2015 "janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya." (hr. bukhari no. 2139)
yang dimaksud menjual di atas jualan saudaranya semisal seseorang yang telah membeli sesuatu dan masih dalam tenggang khiyar (bisa memutuskan melanjutkan transaksi atau membatalkannya), lantas transaksi ini dibatalkan. si penjual kedua mengiming-imingi, "mending kamu batalkan saja transaksimu dengan penjual pertama tadi. saya jual barang ini padamu (sama dengan barang penjual pertama tadi), namun dengan harga lebih murah." si penjual intinya mengiming-imingi dengan harga lebih menggiurkan atau semisal itu sehingga pembeli pertama membatalkan transaksi. jual beli semacam ini terperinci haramnya berdharapanrkan dalil-dalil di atas alharapannnya merupakan di dalamnya ada tindakan memudhorotkan saudara muslim lainnya.
begitu pula diharamkan membeli di atas belian saudaranya. contohnya si pembeli kedua berkata pada si penjual yang masih berada dalam tenggang khiyar dengan pembeli pertama, "mending kamu batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi. saya bisa beli dengan harga lebih tinggi dari yang ia beli." si pembeli dalam kondisi ini berani membayar dengan harga lebih tinggi sehingga penjual berani membatalkan transaksi dengan pembeli pertama.
dua macam transaksi di atas merupakan transaksi yang haram alharapannnya merupakan menimbulkan mudhorot dan kerusakan bagikamum muslimin lainnya.
ibnu hajar katakan bahwa dua macam transaksi di atas haram berdharapanrkan ijma' (kesepakatan para ulama). ibnu hajar rahimahullah berkata,
ø§ù„ù’ø¨ùžùšù’ø¹ù ø¹ùžù„ùžù‰ ø§ù„ù’ø¨ùžùšù’ø¹ù ø­ùžø±ùžø§ù… øœ ùˆùžùƒùžø°ùžù„ùùƒùž ø§ù„ø´ù‘ùø±ùžø§ø¡ ø¹ùžù„ùžù‰ ø§ù„ø´ù‘ùø±ùžø§ø¡ù øœ ùˆùžù‡ùùˆùž ø£ùžù†ù’ ùšùžù‚ùùˆù„ùž ù„ùù…ùžù†ù’ ø§ùø´ù’øªùžø±ùžù‰ ø³ùù„ù’ø¹ùžø©ù‹ ùùùš ø²ùžù…ùžù†ù ø§ù„ù’ø®ùùšùžø§ø±ù : ø§ùùù’ø³ùžø®ù’ ù„ùø£ùžø¨ùùšø¹ùžùƒ ø¨ùø£ùžù†ù’ù‚ùžøµùž øœ ø£ùžùˆù’ ùšùžù‚ùùˆù„ùž ù„ùù„ù’ø¨ùžø§ø¦ùø¹ù ø§ùùù’ø³ùžø®ù’ ù„ùø£ùžø´ù’øªùžø±ùùšùž ù…ùù†ù’ùƒ ø¨ùø£ùžø²ù’ùšùžø¯ùž øœ ùˆùžù‡ùùˆùž ù…ùø¬ù’ù…ùžø¹ùœ ø¹ùžù„ùžùšù’ù‡ù
"menjual di atas jualan orang lain, begitu pula membeli di atas belian orang lain, hukumnya haram. bentuknya merupakan seperti seseorang membeli suatu barang dari pembeli pertema dan masih pada mharapan khiyar, lalu penjual kedua mengatakan, "batalkan saja transaksimu tadi, ini saya jual dengan harga lebih murah." atau bentuknya merupakan seorang pembeli mengatakan pada penjual, "batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi, saya bisa beli lebih dari yang ia tawarkan. jual beli semacam ini haram dan disepakati oleh para ulama."[1]
konsekuensi dari transaksi ini menawarkan akan tidak sahnya[2]. jual beli macam ini terperinci sekali menimbulkan saling benci, saling hharapand (iri) dan saling omong-omongan yang tidak baik antara satu dan lainnya. oleh alharapannnya merupakan itu terlarang.
ada juga bentuk serupa yang terlarang yang diistilahkan dengan "saum". bentuknya merupakan ada dua orang yang tawar menawar, penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu dan pembeli pertama sudah ridho dengan harga tersebut kemudian datanglah pembeli kedua, ia pun melsayakan tawaran. akhirnya, pembeli kedua yang diberi barang dengan harga lebih atau dengan harga yang sama seperti pembeli pertama. lantas kenapa pembeli kedua yang diberi? alharapannnya merupakan pembeli kedua merupakan orang terpandang. sehingga ini yang membuat si penjual menjualkan barangnya pada pembeli kedua alharapannnya merupakan ia lebih terpandang.[3]
dalam keterperincian lain dari an nawawi rahimahullah,
ø£ùžù…ù‘ùžø§ ø§ù„ø³ù‘ùžùˆù’ù… ø¹ùžù„ùžù‰ ø³ùžùˆù’ù… ø£ùžø®ùùšù‡ù ùùžù‡ùùˆùž ø£ùžù†ù’ ùšùžùƒùùˆù† ù‚ùžø¯ù’ ø§ùøªù‘ùžùùžù‚ùž ù…ùžø§ù„ùùƒ ø§ù„ø³ù‘ùù„ù’ø¹ùžø© ùˆùžø§ù„ø±ù‘ùžø§øºùø¨ ùùùšù‡ùžø§ ø¹ùžù„ùžù‰ ø§ù„ù’ø¨ùžùšù’ø¹ ùˆùžù„ùžù…ù’ ùšùžø¹ù’ù‚ùø¯ùžø§ù‡ù øœ ùùžùšùžù‚ùùˆù„ ø§ù„ù’ø¢ø®ùžø± ù„ùù„ù’ø¨ùžø§ø¦ùø¹ù : ø£ùžù†ùžø§ ø£ùžø´ù’øªùžø±ùùšù‡ ùˆùžù‡ùžø°ùžø§ ø­ùžø±ùžø§ù… ø¨ùžø¹ù’ø¯ ø§ùø³ù’øªùù‚ù’ø±ùžø§ø± ø§ù„ø«ù‘ùžù…ùžù† .ùˆùžø£ùžù…ù‘ùžø§ ø§ù„ø³ù‘ùžùˆù’ù… ùùùš ø§ù„ø³ù‘ùù„ù’ø¹ùžø© ø§ù„ù‘ùžøªùùš øªùø¨ùžø§ø¹ ùùùšù…ùžù†ù’ ùšùžø²ùùšø¯ ùùžù„ùžùšù’ø³ùž ø¨ùø­ùžø±ùžø§ù…ù
"melsayakan saum di atas saum saudaranya, bentuknya merupakan penjual dan pembeli telah sepakat dan sudah penjual sudah mau menjual barangnya, namun belum terjadi akad, kemudian datanglah pembeli lainnya dengan berkata, "saya beli barang itu yah." an nawawi mengatakan bahwa tindakan seperti ini haram alharapannnya merupakan sudah ditetapkan harga ketika itu. adapun penawaran terhadap barang yang telah dijual dengan sistem lelang, maka itu tidaklah haram."[4] dalam keterperincian an nawawi ini menawarkan bahwa si penjual fix melsayakan akad dengan pembeli yang tidak mesti orang terpandang, artinya di sini lebih umum pada siapa saja.
nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"janganlah melsayakan saum (penawaran) di atas saum (penawaran) saudaranya. jangan pula melsayakan khitbah di atas khitbah saudaranya." (hr. muslim no. 1413) paket umroh murah akhir tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar