Rabu, 15 Juli 2015

saat seseorang

fitnah jikalau lawan jenis berbaur yang satu ini berbeda


paket umroh promo bulan desember 2015 saat kita membicminuman beralkoholan permimpianlahan-permimpianlahan seputar etika pergaulan antar lawan jenis - yang kebanyakan bersifat tahsiniyyat - maka kita haruslah lebih peduli lagi terhadap banyak sekali permimpianlahan yang lebih penting. sebagai sebuah gambaran, apabila untuk "meminjam" milik orang lain tanpa ijin saja seseorang merimpian enggan maka untuk mencuri tentunya dia lebih enggan lagi. pemahaman semacam ini merupakan bagian  dari apa yang disebut sebagai  fiqh aulawiyyat. paket umroh murah akhir tahun 2015



saat seseorang menunaikan tahsiniyyat maka sebetulnya dia telah melindungi aspek hajiyyat (dalam mimpianlah tersebut). dan saat suatu aspek hajiyyat ditunaikan maka sebetulnya suatu aspek dharuriyyat (dalam mimpianlah tersebut) telah terlindungi. jadi dengan menunaikan hal-hal yang bersifat tahsiniyyat, berarti seseorang telah membangun sebuah benteng yang amat kuat bagi keselamatan dirinya (atau dalam dunia teknik, barangkali mampu diibaratkan dengan angka keamanan yang tinggi).
hal lain yang perlu diperhatikan merupakan bahwimpiannya dalam mimpianlah-mimpianlah yang dalilnya tidak sekaligusqath'iy al-tsubut dan qath'iy al-dalalah, selalu terbuka kemungkinan adanya perbedaan pendapat. para ulama ushuliyyin mengatakan bahwa keluar dari wilayah yang diperselisihkan merupakan lebih utama (al-khuruj min al-ikhtilaf afdhal). sekalipun demikian, yang dimaksudkan dengan wilayah yang diperselisihkan disini hanyalah meliputi perselisihan yang mu'tabar, dan tidak memasukkan banyak sekali pendapat yang tidak memiliki pijakan kuat (yang sering disebut sebagai pendapat dha'if dan syadzdz). sebab, sebagaimana dinyatakan oleh dr. yusuf al-qaradhawiy, jikalau kita diharuskan untuk tidak berwacanaan dengan semua pendapat yang ada, termasuk yangdhaif dan syadzdz, maka agama ini sempurna akan bermetamorfosis perpaduan kehati-hatian yang ekstrem dan amat menyulitkan. padahal, diantara kminuman beralkoholteristik islam merupakan al-rahmat dan al-samahat.


metodologi penetapan hukum




paket umroh murah akhir tahun 2015 pembahimpiann ini akan dilakukan dalam monyetngka ilmiah, diperjuangankan semampu mungkin bebas dari hawa nafsu dan banyak sekali unsur emosional negatif, yang mampu merusak rasionalitas hukum (legal rationality).  jadi monyetngka akhlaqi yang harus senantiimpian dijunjung merupakan keterbebimpiann dari banyak sekali  penyakit hati mirip kecenderungan bersenang-senang, amarah, dendam, putus impian, iri hati, dan banyak sekali emosi negatif lainnya. sebaliknya pembahimpiann ini harus dilakukan dalam suimpianna nrimo, wara' (menjauhi syubhat), optimis, penuh kasih-akung, adil, dan banyak sekali sifat mental positif lainnya. paket umroh promo bulan desember 2015
yang dimaksud dengan monyetngka ilmiah disini merupakan bahwimpiannya pembahimpiann harus senantiimpian dilandaskan secara rsaudara termudaal pada al-qur'an dan sunnah nabi. banyak sekali khazanah keilmuan klasik mirip ushul fiqh, ilmu bahimpian arab, ilmu hadits, ilmu al-qur'an, dan banyak sekali pendapat ulama terdahulu merupakan sumbangan yang tak ternilai harganya dalam pembahimpiann ini. demikian pula pendapat para ulama kontemporer.
mula-mula permimpianlahan dirujukkan pada al-qur'an. apabila diperoleh hujjah dengan dalalah qath'iy maka itulah solusinya. pencarian solusi melalui al-qur'an dilakukan secara maudhu'i dengan cara mengumpulkan banyak sekali ayat yang relevan. ayat-ayat al-qur'an tersebut saling menafsirkan satu sama lain (tafsir al-qur'an bi al-qur'an). hadits-hadits mutawatir juga mampu dijsaudara termudaan hujjah dengan tingkat otoritas yang hampir sama dengan al-qur'an.
apabila pendekatan diatas belum menyelesaikan mimpianlah maka kita merujuk pada hadits-hadits shahih. dalam problem-problem hukum (halal dan haram, boleh dan tidak boleh), hadits-hadits yang digunakan haruslah shahih. apabila seolah-olah ada kontrsaudara termudasi antara hadits-hadits shahih maka sedapat mungkin kita melakukanjam' wa taufiq (kompromi). namun, jikalau jam' wa taufiq tidak mampu dilakukan maka terpaksa kita melakukan tarjih. tarjih yang dilakukan oleh setiap orang mampu saja berbeda. hal ini diperbolehkan impianlkan dilakukan secara ilmiah. apabila ternyata tarjih juga sulit dilakukan maka kita memilih tawaqquf (membisu dan toleran, sembari terus menggiatkan pengkajian)
sebagai bahan pertimbangan, acapkali kita harus mengambil banyak sekali dugaan (asumsi). dugaan yang dianggap absah merupakan dugaan yang kuat, mendekati keyakinan. suatu dugaan dianggap kuat alimpiannnya merupakan amat lazim berlaku dan meliputi kebanyakan orang. suatu dugaan tidak mampu dijsaudara termudaan bahan pertimbangan apabila sifatnya amat spekulatif atau subyektif.
dalam mengambil suatu keputusan hukum secara ijtihadiy, cara yang paling efektif merupakan dengan memahami'illah-nya. 'illah mampu dibedakan atas 'illah manshushah ('illah yang  ditetapkan dengan nash) dan 'illah muktimpianbah ('illah mustanbathah, 'illah yang ditetapkan melalui analisis). 'illah merupakan sifat  yang menjadi esensi suatu problem. para ahli ushul fiqih memiliki sebuah cara yang efektif untuk menetapkan 'illah muktimpianbah pada suatu problem, yakni dengan terlebih dulu mendaftar banyak sekali kminuman beralkoholteristik problem tersebut. selanjutnya, banyak sekali kminuman beralkoholteristik tersebut disortir untuk dipilih yang paling hakiki. cara ini sering disebut sebagai thariqat al-sabr wa al-taqsim. yang patut dicatat, 'illah harus bersifat permanen (senantiimpian relevan pada banyak sekali situasi, kondisi, waktu, dan daerah), terperinci dan mudah diukur, dan bersifat sempurna (alimpiannnya merupakan didimpianrkan pada pemikiran dan dugaan yang mapan, bukan sekedar persangkaan yang menyeramkanpangan). (ilmu ushul al-fiqh oleh abdul wahhab khallaf).
perlu diketahui bahwimpiannya allah terkadang menmembisukan beberapa problem (dengan tidak membuktikannya melalui nash syar'i, baik al-qur'an maupun al-sunnah), bukan alimpiannnya merupakan lupa, namun sebagai rahmat bagi para hamba-nya. problem-problem sedemikian ini sering disebut sebagai problem yang dimembisukan oleh nash (al-maskut 'anhu). dalam memandang problem-problem ini, para ulama berbeda pendapat. namun, mereka sepakat bahwimpiannya islam merupakan din yang kamil (paripurna), sehingga dalam pandangan islam, segala problem mesti ada hukumnya. secara umum, mereka terbagi dalam dua golongan.
golongan pertama mengatakan bahwimpiannya al-maskut 'anhu merupakan rahmat allah dan bukan yang akan terjadi kealpaan-nya. kita tidak perlu terlalu mem-forsir kekuatan dan melanggengkan perdebatan dalam hal al-maskut 'anhu. sebaiknya, kita berpegang pada prinsip kontinuitas (al-istish-hab), mirip prinsip al-ibahah al-ashliyyah (hukum impianl segala sesuatu merupakan boleh hingga datang ketentuan yang melarangnya) / al-bara-ah al-ashliyyah (status setiap orang merupakan bebas [terlepas dari tuntutan] hingga datang hujjah yang menafikannya), ketentuan bahwimpiannya hukum impianl segala bentuk ta'abbud merupakan terlarang hingga datang ketentuan yang menafikan larangan tersebut, dan sebagainya. sementara itu, golongan kedua mengatakan bahwa kita harus selalu melakukan qiyas atas al-maskut 'anhu terhadap nash-nash yang ada. (al-muwafaqat fi ushul al-ahkam oleh al-syathibi, juz 1)
dr. yusuf al-qaradhawiy menengahi kedua pendapat diatas dengan mengatakan bahwimpiannya terhadap al-maskut 'anhu, kita harus melakukan ijtihad, dengan segala metodologinya, tidak terbatas pada qiyas atau al-istish-hab saja (barangkali mampu dikatakan sebagai ushul fiqh komparatif). dalam pemikiran hukum, mudau memang sangat berjimpian sebab sudah berhasil memformulasikan kembali konsep-konsep klasik kedalam "bahimpian" yang lebih sistematis, sederhana, dan modern, sehingga mudah dipahami oleh orang-orang jaman sekarang. hal ini terlihat, misalnya, dari konsep mudau wacana  fiqh al-muwazanat.
hal lain yang juga patut dicatat merupakan bahwimpiannya banyak sekali pendapat ijtihadiy yang dikemukakan oleh para ulama melalui buku-buku mereka, merupakan didimpianrkan pada situasi dan kondisi yang lazim berlaku, yang meliputi kebanyakan orang. dalam hal ini, fatwa ditujukan kepada kebanyakan orang. fatwa sedemikian ini tidak selalu cocok untuk setiap orang, alimpiannnya merupakan ada sebagian orang yang dilingkupi oleh situasi dan kondisi yang spesifik, diluar situasi dan kondisi yang diasumsikan oleh para ulama tersebut. alimpiannnya merupakan itu terkadang para ulama mengemukakan hukum suatu problem dengan mengatakan,"hukum problem ini bersifat kondisional, tergantung pada ini dan itu". alimpiannnya merupakan itu, sangat boleh jadi seorang mufti akan menunjukkan solusi hukum yang berbeda kepada orang-orang yang berbeda, alimpiannnya merupakan memang situasi dan kondisi yang melingkupi orang-orang tersebut berbeda. yang demikian ini alimpiannnya merupakan mufti harus menimbang maslahah dan madharat untuk kemudian mengambil keputusan hukum.


hukum mubah


berikut ini penulis ingin menunjukkan sedikit gambaran mengenai hukum mubah. ada dua orang yang sedang berjalan dibawah sinar matahari yang terik. yang satu menggunakan payung sedangkan yang lainnya tidak, padahal dia mempunyai payung dan juga tidak menyebabkan kesulitan seandainya memakai payungnya itu. tentu saja yang memakai payung merimpian teduh sementara yang tidak mengenakan payung merimpian kepanimpiann.
menggunakan payung atau tidak pada kejadian diatas merupakan mubah, dan sifatnya ikhtiyariy (boleh pilih). jadi dengan tidak memakai payung, bukan berarti lebih utama (berpahala) daripada yang memakai payung, dengan alimpiann telah rela menahan panas. keduanya sama saja - wa al-lah a'lam - dihadapan allah. alimpiannnya merupakan itu, daripada tidak ada keutamaan antara satu sama lain maka lebih baik kita memakai payung, alimpiannnya merupakan kita mampu merimpian teduh dan tidak kepanimpiann. bahkan, dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa allah merimpian senang apabila melihat bekas nikmatnya terlihat pada hamba-hamba-nya.

makna fitnah



disini penulis perlu menterperincikan sedikit wacana makna fitnah alimpiannnya merupakan kata ini akan sering digunakan. fitnah dalam bahimpian arab tidak sama dengan fitnah dalam bahimpian indonesia. apa yang sering disebut sebagai fitnah dalam bahimpian indonesia (yakni yang berarti gosip), dalam bahimpian arab disebut al-tuhmah. sedangkan kata al-fitnah dalam bahimpian arab mempunyai beberapa makna. makna mayoritasnya merupakan ujian atau cobaan. alimpiannnya merupakan itu dunia dan segala isinya sering dikatakan sebagai fitnah, yang berarti ujian bagi insan. fitnah terkadang juga bermakna siksaan. alimpiannnya merupakan itu siksaan (intimidasi) orang-orang kafir quraisy terhadapkamum muslimin dikatakan sebagai fitnah, sebagaimana firman allah "wa al-fitnah asyaddu min al-qatl" (hal ini selaras dengan pendapat para mufassir bahwa al-fitnah dalam ayat ini bermakna kekafiran). siksa allah terhadap orang-orang durhaka pada hari pembalimpiann juga sering disebut sebagai fitnah.
saat rasulullah mengatakan bahwa wanita merupakan fitnah yang paling dahsyat maka makna fitnah disini merupakan godaan (ujian dari allah dalam bentuk godaan). dalam goresan pena ini selanjutnya, kata fitnah akan digunakan dengan makna godaan.


setiap insan ingin diperhatikan

paket umroh promo bulan desember 2015 secara umum, insan cenderung berharap untuk dilihat dan diperhatikan, termasuk didalamnya diajak bicara. sebaliknya, insan acapkali merimpian merana, duka, sakit hati, bahkan tersiksa batinnya apabila tidak dilihat, tidak diperhatikan, atau tidak diajak bicara. yang demikian ini merupakan fitrah.
alimpiannnya merupakan itu, tidak mengherankan jikalau allah menggambarkan didalam al-qur'an bahwa pada hari kiamat kelak, dia tidak akan memandang orang-orang yang ingkar dan tidak pula mengajak mereka bicara, sebagai salah satu bentuk siksaan. renungkan pula alangkah tersiksanya dua teman nabi yang menerima sanksi moral tidak diajak bicara, alimpiannnya merupakan tidak turut serta dalam suatu perang jihad. ini semua menunjukkan bahwa memang pada impianlnya, insan cenderung berharap untuk diperhatikan.
namun apabila permimpianlahannya merupakan antara pria dan wanita, maka terdapat madharat yang akan mungkin timbul yaitu fitnah. kunci solusi banyak sekali problem tersebut merupakan menimbang antara maslahah dan madharat. yang demikian ini merupakan niscaya alimpiannnya merupakan di alam nyata ini tidak ada sesuatu yang murni baik ataupun murni buruk, sebaliknya kebaikan dan keburukan senantiimpian bercampur pada sesuatu (al-muwafaqat fi ushul al-ahkam oleh al-syathibi, juz 2, kitab al-maqashid). ini hendaknya tidak dirancukan dengan firman allah "wa la talbinfo al-haqq bi al-bathil", alimpiannnya merupakan masing-masing ada daerahnya paket umroh murah akhir tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar