Minggu, 26 April 2015

Jual Beli Saham dan Obligasi














Jual Beli Saham dan Obligasi























Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 , Tidak perkara yg diragukan lagi bahwa jual beli saham serta obligasi banyak sekali timbul dalam praktek muamalah manusia hari ini, malahan yaitu amalan yg banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bisnis. Hal ini karena itu maka kita akan bawakan dalam bahasan kita mulai dari maksud keduanya, perbedaan saham serta obligasi serta hukum jual beli keduanya.
Saham adalah bagian dari modal pokok perusahaan, baik perusahaan perdagangan, property, maupun perusahaan-perusahaan industri, Saham ini bisa berasal  dari pemilik perusahaan maupun pihak lain yg mengadakan perjanjian kerjasama.  Tiap saham merupakan komponen modal yg punya nilai sama (sesuai dengan nilainya, pent).












Obligasi














Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Obligasi  yaitu Surat perjanjian (pengakuan hutang) dari bank, perusahaan serta sejenisnya  pada pemegangnya dgn waktu pelunasan terpilih pula, pada dasarnya sesuai  dgn bunga yg ditetapkan dalam akad peminjaman antara perusahaan ,lembaga pemerintahan, atau perorangan. Kadang-kadang sebuah perusahaan menginginkan sejumlah harta (pinjaman) untuk perluasan usahanya, yg sanggup dilunasi dalam waktu yg panjang, sedangkan tidak ada yg dapat memberikan pinjamaan, maka akhirnya perusahaan itu menawarkan obligasi sejumlah yg diperlukan pada publik untuk membelinya, dgn memberikan bunga terpilih dalam satu tahun. Pemilik obligasi mengambil bunga tersebut hingga waktu tertentu (jatuh tempo), lalu dikembalikan hartanya kepadanya, dan tetap belaku kebiasaan muamalah dgn obligasi ini, serta dibuat sebagai ajang jual beli antar individu, layaknya barang-barang dagangan, jadi pembawa obligasi menjualnya pada lainnya, lalu dijualnya lagi pada yang lain, begitu seterusnya.



























Perbedaan Saham dan Obligasi
















Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Saham menggambarkan sejumlah dari modal pokok sebuah perusahaan. Pemilik saham dipandang sebagai pemilik sejumlah asset dari perusahaan sesuai dgn kadar saham yg dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutang perusahaan, lalu perusahaan berhutang pada pemilik obligasi tersebut.
Obligasi memiliki masa jatuh tempo untuk pelunsan hutang, adapun saham tidak memiliki kecuali semasa perusahaan itu dinyatakan dilikuidasi.
Penghasilan maupun kerugian pemilik saham tergantung dari prestasi perusahaan tersebut, tidak ada batasan khusus bagi keuntungan perusahaan, terkadang untung dgn keuntungan yg besar, serta terkadang rugi dgn kerugian yg besar. Pemilik saham sama-sama mengambil bagian dalam untung atau ruginya perusahaan. Kadang-kadang mereka mendapatkan keuntungan yg besar ketika perusahaan mendapatkan laba yg besar. Dan terkadang pula mereka rugi ketika perusahaan itu jatuh. Maing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi.

















pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman






















Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yg diyakinkan ketika peminjaman, yg dapat disimpulkan dari surat obligasinya, bunga tersebut tidak bertambah serta tidak berkurang. serta tudak menggambarkan adanya kerugian. Apabila mereka misalnya meminjamkan (membeli obligasi) seharga 3 Junaih (ukuran mata uang mesir) bagi tiap 100 junaih. Kemudian perusahaan itu untung 10 junaih bagi setiap 100 junaih, jadi mereka tidak akan mendapatkan lebih dari bunga yg sudah ditetapkan baginya. Sedangkan bagi pemilik saham mereka akan menjumpai 10 junaih dari setiap 100 junaih. Dan begitupun sebaliknya jika perusahaan itu jatuh serta rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yg sudah ditetapkan baginya, disaat para pemikik saham tidak mendapatkan sedikitpun kuntungan justru mereka menanggung beban kerugian.
Waktu perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada dalam pemegang obligasi dikarenakan dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tidak memiliki hak atas harta perusahaan kecuali sesudah dilakukan semua hutang perusahaan. Bagi pemegang obligasi berhak untuk menuntut pengumuman kesialan perusahaan sewaktu perusahaan itu tidak bisa menunaikan kewajibannya (pailit).



















Hukum Jual Beli Saham ada dua macam:



















Saham pada perusahaan yg haram atau dari pendapatannya haram seperti dari bank-bank yg bermuamalah dgn riba atau perusahaan-perusahaan judi atau tempat-tempat keji, maka jual beli saham ini ialah haram, dikarenakan Alloh Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, mengharamkan pula harganya, , disamping itu dgn membeli sahamnya bertanda dia telah melancarkan kerjasama dalam perbuatan dosa, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yg artinya: “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa serta permusuhan” (QS: Al Maidah: 2)
Saham pada perusahaan yg mubah semacam perusahaan-perusahaan dagang yg mubah atau perusahaan industri yg mubah, maka yg seperti ini dibolehkan menanam saham padanya, berpartisipasi dengannya beserta jual beli sahamnya, jika sungguh perusahaan itu telah diketahui serta kerap beserta tidak ada penipuan serta ketidaktentuan yg berlebihan padanya, dikarenakan saham itu adalah sejumlah dari modal yg akan balik pada pemodalnya dgn keuntungan dari hasil perniagaan atau perindustrian, maka saham seperti ini ialah halal tanpa ada kewaswasan padanya.
















Hukum Jual Beli Obligasi


















Telah jelas dari keterangan yg lalu bahwasanya obligasi hakekatnya yaitu peminjaman dgn membuahkan penghasilan atau bunga, dikarenakan obligasi yaitu hutang perusahaan pada pemilik obligasi yg berhak selayak perjanjian untuk mendapatkan hasil terpilih dari pinjaman itu secara tahunan baik perusahaan itu untung atau rugi, maka dgn demikian ia masuk dalam lingkup transaksi riba, oleh sebab itu terbitnya obligasi sejak awalnya ialah perbuatan yg tidak sesuai dgn syari’at, maka jual belinya tidak boleh secara syari’at serta bagi pemilik obligasi ini tidak boleh menjualnya.

Tapi teknik kalau kalau obligasi itu berbentuk hutang yg sesuai dgn syari’at (tidak berbunga-pent) apa boleh menjualnya?

Ini masuk dalam pembahasan memasarkan hutang serta itu dibolehkan apabila menjualya pada orang yg berhutang dgn syarat diharuskan menerima gantinya di majlis (jual-beli) itu, dgn dasar hadits Ibnu Umar: Dulu saya memasarkan Unta di Baqi’ dgn uang dinar (uang dari emas), lalu kami mengambil gantinya berupa dirham (uang dari perak), lalu aku bertanya kepada Rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam maka beliau menjawab, yg artinya: “Tidak mengapa jika kalian berpisah dalam keadaan tidak ada sesuatu diantara keduanya” (HR: Abu Dawud, Nailul Authar 5/157)

Adapun jika dijual pada selain yg berhutang, maka pendapat yg kuat pun dibolehkan jika dijual dgn selain uang seperti beras, gandum atau mobil. Adapun bila dijual dgn uang maka tidak sah dikarenakan hakekatnya ialah menjual uang secara kontan dgn uang yg kredit padahal syarat sahnya penjualan seperti itu adalah harus saling menerima (taqabuth) uang pada satu majlis jika jenis uangnya atau mata uangnya berbeda serta jika satu mata uang maka ditambah syarat lainnya yaitu disyaratkan sama nilainya, maka obligasi itu tidak boleh dijual dgn harga yg lebih rendah, jika dgn harga yg berbeda maka terjatuh dalam riba fadl dan nasi’ah.

(Sumber Rujukan: Ar Riba Wal Mu’amalat Al Mashrafiyah, Karya Syaikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al Mutrak, hal 369-375)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar