Senin, 27 April 2015

Memakan Daging Katak dan Ular












Memakan Daging Katak dan Ular

























Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 , – Bolehkah makan daging Katak? Ataupun menyantap daging Ular? Meski barang kali terasa lezat dilidah, jangan lantas menyantapnya. Teliti dulu, bisa maupun tidak dikonsumsi!. Dalam Islam, ada binatang yg diperintahkan kemudian dilarang dibunuh. Lalu perintah itu berkaitan dgn kebolehan menyantap dagingnya.

















Yang Dilarang dan Diperintahkan Dibunuh















Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Ada dalam beberapa jenis binatang yg dilarang dalam Islam untuk dibunuh, semacam semut, lebah, burung Pelatuk (Hud-Hud), burung Shurad dan Katak. Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas beliau berkata, yg artinya: “Sebenarnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hud-Hud kemudian burung Shurad“ (HR: Ahmad dengan sanad yang shahih)

Dan Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya adalah tabib bertanya kepada Nabi tentang katak yg dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya. (HR: Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)













Demikian juga ada beberapa hewan yang diperintahkan dibunuh 




















Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Demikian pula ada beberapa hewan yg diperintahkan dibunuh contohnya Tikus, Ular, Kala jengking, Srigala, Rajawali, Gagak dan Cicak, seperti ada dalam hadits, yg artinya: “Dari A’isyah beliau berkata, Rasululloh bersabda; Lima dari binatang keseluruhan jelek kemudian merusak dibunuh di luar tanah haram (tanah suci) kemudian di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali ,Kalajengking, Tikus, dan Srigala” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Sesungguhnya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yg maksudnya: “Lima binatang jelek kemudian merusak, dapat dibunuh diluar tanah haram (tanah suci) kemudian di tanah suci, yaitu Ular, Gagak yg ada warna putih di perut atau punggung, Tikus, Srigala, dan Rajawali” (HR: Muslim)














Dari Ummu Syariek bahwa Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membunuh Cicak. (HR: Al-Bukhari)
















Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Dari A’isyah beliau berkata: “Sebenarnya Rasululloh menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim sewaktu dilemparkan kedalam api, tidak ada seekor hewan pun kecuali memadamkan api dari beliau kecuali Cicak. Reptil ini malah meniupkan api kepada beliau, hingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya” (HR: Ahmad dan An-Nasa’i)















Hukum Makan Dagingnya
















Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan hewan-hewan tersebut yg terbagi dalam 2 pendapat, yaitu:

Pertama: Pantangan dan perintah membunuh tersebut membuktikan pantangan memakannya.
Hal ini karena dgn perintah membunuhnya-padahal beliau melarang membunuh hewan yg halal tanpa tujuan untuk dimakan-menunjukkan pengharamannya. Bisa difahami bahwa semua yg diperbolehkan membunuhnya tanpa sembelihan syar’i ialah diharamkan mengonsumsinya, sebab bilamana diperbolehkan, tentulah Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan membunuhnya. Berlandaskan hal ini, diharamkan memakan semua hewan yang ada perintah maupun pantangan membunuhnya. Imam Al-Khathabi sewaktu menjelaskan keharaman membunuh Katak (Kodok) menyatakan: “Dalam hadits ini ada penunjukkan pengharaman makan Katak kemudian ia tidak masuk dalam binatang air yg dihalalkan. Seluruh hewan yg tidak bisa dibunuh, alasannya dikarenakan salah satu dari dua hal yaitu kesucian di dalam dirinya, misalnya Manusia. Yang kedua dikarenakan pengharaman dagingnya seperti burung Hud-Hud, Shurad, dan sejenisnya. Jika Katak tidak diharamkan dgn alasan pertama, maka tentu pantangan itu kembali ke sebab yang lain. Rasulullah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dimakan”. (lihat kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud).

Di antara ulama sekarang dalam menguatkankan pendapat ini adalah Syeikh Abdullah bin Abdurahman Ali Basam dalam kitab Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam, beliau menyatakan: “Diantara ketentuan kemudian kaidah memahami hewan dan burung yg haram dimakan dagingnya ialah perintah syariat untuk membunuhnya.”

Kedua: Perintah membunuh hewan maupun pantangan membunuhnya tidak mesti menunjukkan pengharamannya.
Kemungkinan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dikarenakan hewan itu menyerang kemudian mengusik orang. Sebaliknya, beliau melarang membunuhnya dikarenakan hewan ini tidak mengusik orang. Di antara ulama yg menguatkan pendapat ini ialah Syeikh Shalih Al-Fauzan. Beliau menyatakan: “Yang kuat menurut saya ialah pendapat ini, karena pada asalnya penghalalan kemudian pengharaman sebatas ada bila ada dalil yg memindahkan dari hukum asal. Oleh sebab itu, yg tidak ada dalil shahih (yang memindahkan hukum tersebut), hukumnya yaitu kehalalan jenis hewan ini (boleh dimakan). Sedangkan pendalilan tentang keharaman bentuk hewan dikarenakan perintah membunuhnya, tidak membuktikan pengharaman. Wallahu A’lam.”













Kesimpulan















Namun butuh dipahami bahwa di antara hewan-hewan yg disebutkan tadi, ada yg dilarang dgn sebab lain. Seperti binatang buas bertaring dan burung berkuku mencengkram seperti Srigala, Rajawali, Gagak, sehinga tidak dijadikan pertimbangan penghalalannya. Demikianlah pendapat para ulama sekitar persoalan ini, mudah-mudahan sanggup meluas wawasan kemudian ilmu kita.

(Sumber Rujukan: kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud, Info Halal, Mukhtasar Sahih Muslim, Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam)
ID Pengirim Abu Abbas melalui email

Tidak ada komentar:

Posting Komentar